Penting !Segera Lakukan Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah (BOS) pada Aplikasi Dapodik



Kemdikbud melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id menginformasikan agar segera melakukan pemutakhiran data akun kepala sekolah dana akun bendahara sekolah (BOS). Pemutakhiran data akun ini berkaitan dengan akan dikembangkannya sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Sebelum aplikasi tersebut dirilis, dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen.

Berikut langkah-langkah untuk membuat akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah (BOS) :
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c.  Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan
f.   Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

Setelah membuat akun kepala sekolah dan bendahara sekolah selanjutnya lakukan validasi dan sinkronisasi.

Related Posts:

Cara Mengetahui Keaslian Surat Dari Kemdikbud


Maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Kemdikbud sudah sangat meresahkan. Biasanya surat palsu dikirim melalui email sekolah. Tidak sedikit yang menjadi korban.

Data yang diminta  biasanya berupa softcopy yang ditujukan ke alamat email yang tercantum pada surat tersebut. Jika data tersebut menggunakan alamat email kemdikbud@gmail.com. Dan perlu diketahui alamat email kemdikbud menggunakan domain Kemdikbud.go.id.

Biasanya berisi permintaan data yang langsung ke sekolah-sekolah tanpa melalui dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota. Yang mana biasanya diminta data Pegawai dengan menyantumkan data diri, tempat tanggal lahir, Nama asli, rekening tabungan, kontak pribadi/email maupun nomor telphone/handphone.

Apabila sekolah sudah mengirim data maka pihak sindikat penipuan ini akan menghubungi via telp/ kontak whatsapp kepada calon korban dan meminta sejumlah uang. 

Lalu bagaimana cara kita mengetahui surat itu palsu atau asli. Kemdikbud dalam hal ini memberikan sebuah terobosan yang diluncurkan berupa E-Office Aplikasi Perkantoran Elektronik. Aplikasi ini sebagai jawaban terhadap permasalahan yang dilaporkan oleh sekolah yang menerima surat palsu. Dengan aplikasi ini anda bisa mengecek keaslian surat tersebut.

Berikut ini langkah-langkah yang perlu anda lakukan pengecekan keaslian surat dari kemdikbud melalui aplikasi perkantoran elektronik dengan cara sebagai berikut:
1.   Silahkan buka alamat ini : https://persuratan.kemdikbud.go.id/
2.   Silahkan klik gambar amplop surat "Cek Surat"
3.   Lalu anda masukkan nomor surat tersebut ya " Misalkan 47426/MPK.A/TU/2019
4.   silahkan masukkan Kode captcha yang muncul ke dalam kotak yang telah disediakan
5.   Klik Cek Surat Keluar.
6.   Jika memang surat tersebut asli maka akan muncul beberapa informasi seperti:
- Tanggal : 2019-05-13
- Penandatangan : Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Perihal : Upacara Bendera dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir Pancasila
- Unit Kerja : Biro Umum
- Penerima Surat : 
- Isi surat tidak boleh dilihat orang !
7.   Sebaliknya jika surat itu palsu maka akan muncuk : Tidak ada surat keluar dengan nomor ini

Mudah bukan cara mengetahui keaslian surat dari Kemdikbud, teliti dalam membaca dan memahami surat adalah salah satu cara untuk yang perlu dilakukan agar kita tidak menjadi korban penipuan. Selain itu anda juga bisa konfirmasi ke kabupaten/kota. 







Semoga bermanfaat...

Related Posts:

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c


Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c dalam rangka pemutakhiran data Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 yang merupakan perbaikan dan pembaruan dari Versi 2019.b. Perbaikan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan-laporan adanya bugs. Beberapa perbaikan dan pembaruan pada aplikasi ini di antaranya yaitu pengaturan untuk mengakomodasikan program SKS, pengaturan pada rombongan belajar, validasi pada NIK, NISN, dan titik koordinat serta pengaturan lainnya.
Aplikasi ini dirilis dalam bentuk INSTALLER yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi lama (Versi 2019.b) kemudian unduh dan install Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c serta lakukan registrasi ulang.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c :
  1. [Perbaikan] Perubahan data pribadi pada GTK hanya dapat dilakukan oleh individu GTK yang bersangkutan
  2. [Perbaikan] Perbaikan validasi pengecekan mata pelajaran yang tidak terdapat di struktur kurikulum
  3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan mata pelajaran pada pembelajaran
  4. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol proses kelulusan bersama pada jenjang SMA dan SMK
  5. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol Luluskan PD Tingkat Akhir pada menu Rombongan Belajar
  6. [Perbaikan] Menonaktifkan tombol Batalkan Registrasi pada menu Peserta Didik Keluar
  7. [Perbaikan] Penguncian tombol Tambah Siswa Kelas 1 SD hanya dapat dimapping pada rombel tingkat 1 saja
  8. [Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin, tempat_lahir dan NIK pada formulir GTK
  9. [Perbaikan] Penguncian perubahan variabel jenis_kelamin dan tempat_lahir pada formulir Peserta Didik
  10. [Perbaikan] Mengosongkan isian default pada saat penambahan rombongan belajar
  11. [Perbaikan] Menginvalidkan semua referensi yang terkait GTK jika referensi sudah dinonaktifkan dari pusat
  12. [Perbaikan] Perubahan validasi variabel NIK, NISN, lintang dan bujur wajib diisi bagi Peserta Didik Kelas 3, 6, 9, 12, dan 13.
  13. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat tambah peserta didik untuk SILN
  14. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat update pembaruan sinkronisasi
  15. [Perbaikan] Perbaikan menu rombongan belajar untuk mengakomodasi program SKS
  16. [Perbaikan] Perbaikan alur pengisian peserta didik yang mengikuti program SKS
  17. [Perbaikan] Penguncian jam mengajar per minggu sesuai kurikulum yang berlaku
  18. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pencegahan proses sinkronisasi jika terdeteksi menggunakan prefill yang telah berhasil sinkronisasi sebelumnya
  19. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan pada saat registrasi baik online ataupun offline dengan penambahan persentase status bar
  20. [Perbaikan] Perbaikan dan penyempurnaan web service lokal
  21. [Pembaruan] Penambahan Menu Nilai UKK (Uji Kompetensi Keahlian) khusus untuk bentuk pendidikan SMK
  22. [Pembaruan] Penyesuaian terhadap penambahan bentuk pendidikan baru yaitu SMAK
  23. [Pembaruan] Penambahan filtering bagi peserta didik hanya bisa naik kelas satu tingkat di atasnya
  24. [Pembaruan] Penambahan pemicu pembatalan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan program keahlian (untuk jenjang SMA dan SMK) jika rombongan belajar tersebut sudah terisi anggota rombel dan pembelajaran
  25. [Pembaruan] Penambahan filter pada saat mapping anggota rombel, peserta didik tidak bisa turun kelas dan loncat kelas
  26. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk Penyelenggara Pondok Pesantren
  27. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir pada jenjang SMK harus sudah pernah mengikuti Prakerin Siswa
  28. [Pembaruan] Penambahan validasi bagi peserta didik tingkat akhir harus memiliki NIS/NIPD
Agar proses unduh prefill lebih cepat dan lancar, maka dilakukan pengaturan alamat unduhan berdasarkan zona wilayah/provinsi. Pastikan menggunakan tautan unduh prefill sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing sekolah. Tautan prefill dapat diakses pada laman dapodikdasmen menu unduhan atau lampiran berikut ini :
Lampiran :
1. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c

    Download aplikasi di SINI
2. Unduh Prefill
Contoh link unduh prefill untuk provinsi dengan kode 01 yaitu DKI jakarta
http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2019_01A/generate_prefill.php
http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2019_01B/generate_prefill.php
http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2019_01C/generate_prefill.php
http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2019_01D/generate_prefill.php
http://118.98.166.87/prefill_dikdasmen_2019_01E/generate_prefill.php
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_2019_01A/generate_prefill.php
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_2019_01B/generate_prefill.php
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_2019_01C/generate_prefill.php
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_2019_01D/generate_prefill.php
http://118.98.166.60/prefill_dikdasmen_2019_01E/generate_prefill.php
http://118.98.166.81/prefill_dikdasmen_2019_01A/generate_prefill.php
http://118.98.166.81/prefill_dikdasmen_2019_01B/generate_prefill.php
http://118.98.166.81/prefill_dikdasmen_2019_01C/generate_prefill.php
http://118.98.166.81/prefill_dikdasmen_2019_01D/generate_prefill.php
http://118.98.166.81/prefill_dikdasmen_2019_01E/generate_prefill.php
http://202.43.72.194/prefill_dikdasmen_2019_01A/generate_prefill.php
http://202.43.72.194/prefill_dikdasmen_2019_01B/generate_prefill.php
http://202.43.72.194/prefill_dikdasmen_2019_01C/generate_prefill.php
http://202.43.72.194/prefill_dikdasmen_2019_01D/generate_prefill.php
http://202.43.72.194/prefill_dikdasmen_2019_01E/generate_prefill.php

Berikut adalah kode untuk setiap provinsi:


 3. Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c
     Download panduannya di SINI

Related Posts:

PENGAJUAN NUPTK 2019


INFO NUPTK 2019 :
Permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

Berkas yang Harus di SCAN dan DIUPLOAD diantaranya :
1. KTP Asli
2. Ijazah dari SD s.d SMA/K Asli
3. Ijazah S.1/D.IV Asli
4. (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Asli
5. (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Asli
6. (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir
7. a. SK Kepala Sekolah untuk GTT dan
b. SKBM 2 tahun terakhir Asli 2016/17, 2017/18, 2018/19

untuk point 4,5,6,7 dijadikan 1 file PDF untuk diUPLOAD

Berkas yang harus di Kirim ke DINAS :
1. FC KTP Legalisir
2. FC Ijazah dari SD s.d SMA/K Legalisir
3. FC Ijazah S.1/D.IV Legalisir
4. FC (Untuk PNS) SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari DinasPendidikan Legalisir
5. FC (Untuk Non PNS sekolah negeri) SK Pengangkatan dari Dinas Pendidikan. Legalisir
6. FC (Untuk GTY) SK Pengangkatan dari Yayasan 2th terakhir Legalisir
7. a. FC SK Kepala Sekolah untuk GTT dan
    b. SKBM 2 tahun terakhir 2016/17, 2017/18, 2018/19 Legalisir

Related Posts:

Cut-Off BOS Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019



Dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:
 1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)
Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.
  2. Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS
Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah
Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.
  2. Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.
  3. Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing) data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.

Related Posts: