Terkait Info GTK Yang Belum Valid, Jangan Panik�



Hanya di sampaikan kepada Bapak Ibu Kepala Sekolah maupun Guru yang telah Sertifikasi, dikarenakan telah terbitnya Daftar Pengusulan untuk di ajukan ke Kementrian mengenai Validasi dan Verifikasi dari Dinas Kabupaten,

Kami sampaikan, Mohon untuk tidak Panik, dikarenakan baru Pengusulan belum terbit SK untuk Pencairan, dengan kata lain, Masih dalam Proses Pengumpulan data Berkas, untuk kesesuaian Data baik Nominal Gaji yang akan diterima Bapak Ibu

Adapun kenapa tidak adanya Data Bapak Ibu Kepala Sekolah/Guru yang telah di edarkan Dinas adalah karena :

1. Belum Ditariknya Data Dapodik oleh Pengelola Tunjangan Pusat sehingga belum berubahnya Data Baru karena Proses Mutasi/Rotasi

2. Belum Terbitnya InfoGTK sesuai Dapodik terbaru  dikarena Kementrian sedang memproses data tersebut penarikan data seluruh Indonesia.

3. Data Dapodik belum di synchron karena Kepala Sekolah lama belum masuk kedalam Induk Sekolah Baru

4. Maintenance Infogtk sehingga tidak bisa di akses oleh semua PTK

Sehingga yang harus di lakukan adalah :

1. Bersabar dan serahkan semua kepada yang mengerjakannya.

2. Beri Ruang agar OPS bisa memantau dan setiap hasil pasti akan di sampaikan kepada Bapak Ibu semua

3. Synchron Ulang dan tunggu 1 minggu kedepan untuk menunggu hasil dari Info GTK yang masih dalam Perbaikan.

4. Untuk DHGTK kepada Semuanya wajib untuk mengabsen baik menggunakan Mesin, maupun langsung Secara Online via aplikasi Hadir GTK di Website : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/

Tidak ada Pengaruh jika seorang Pimpinan akan tidak valid INfo GTKnya karena Guru tidak mengabsen, karena Absen hanya berlaku Untuk Perorangan,

tetapi sangat berpengaruh jika Kepala Sekolah tidak ada, (tercantum dalam dapodik) yang mengakibatkan semua Guru dalam sekolah tersebut tidak dapat mengirimkan data DAPODIK (Synch) dan dipastikan data akhir akan sangat berbeda dengan perubahan barunya sehingga tertangguhkanya pencairan semua Tunjangan dalam 1 Sekolah tersebut.


Related Posts:

Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019


PPG Dalam Jabatan tahun 2019 akan dimulai pada bulan januari 2019 dan persiapan seleksi administrasi dijadwalkan mulai 2 Oktober 2018. Calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 adalah;
  • Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik tahun 2017 atau 2018 dan belum tercatat sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2018.
  • Bagi yang sudah mengikuti seleksi administrasi 2018 dengan status verifikasi dihapus, tidak dicatat sebagai calon peserta PPG 2019, dan jika merasa memenuhi persyaratan silahkan menghubungi dinas pendidikan atau LPMP setempat untuk dicatat sebagai calon peserta PPG tahun 2019.
  • Bagi yang sudah ditetapkan sebagai peserta PPG 2018 dan tidak mengikuti proses PPG 2018 maka tidak dapat diusulkan menjadi calon peserta PPG tahun 2019.
  • Memiliki NUPTK atau proses pengajuan NUPTK yang telah disetujui oleh LPMP dengan menunjukan bukti pengajuan. Bagi guru TK dengan menunjukkan bukti pengajuan yang disetujui oleh PP/BP-PAUD Dikmas
Persyaratan calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2019 dapat dilihat pada lampiran surat edaran yang dapat dilihat di sini


Related Posts:

Warna BIRU Peserta Didik di Aplikasi Dapodik 2019, Itu Artinya...



Sempet bingung, kenapa peserta didik di Dapodik terdapat blok warna biru. Langsung saya cek di menu ubah data, ternyata ada warna merah di kolom Anak ke-berapa (berdasarkan KK), lalu saya isi dan simpan dan hasilnya kenapa masih berwarna biru. Saya coba refresh dan ctrl F5, tapi masih saja biru. Sekian hari masih tetep saja berwarna biru dan saya biarkan sampai beberapa lama.

Suatu saat rasa penasaran muncul kembali, dan cek kembali di menu ubah data, kemudian saya cek satu persatu data yang ada dan ternyata tidak ada kesalahan sedikitpun. Ada kesalahan apa ini sebenarnya? Karena ada beberapa siswa yang berwarna biru.

Saya mencoba membandingkan peserta didik yang berwarna biru dengan peserta didik yang tidak ada warnanya, saya cek pengisian satu persatu mulai dari data pribadi, data ayah kandung, data ibu kandung, data wali, data kontak. Dan rasa penasaran itu akhirnya terpecahkan, ternyata Warna BIRU adalah Siswa dengan kondisi sebagai Yatim / Piatu.

Sekarang rekan-rekan operator tidak bingung lagi ketika melihat data peserta didik dengan ditandai warna BIRU, itu artinya siswa tersebut kondisi sebagai anak Yatim/piatu.

Semoga bermanfaat.

Related Posts:

CPNS 2018 Pemerintah Kota Tegal


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 344 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kota Tegal akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus Tahun Anggaran 2018 Dengan total formasi sejumlah 272.

Berikut rincian formasinya :
a. Tenaga Guru                          : 141 formasi
     1. Umum                               : 126 formasi
     2. Honorer K2                       :     6 formasi
     3. Cumlaude                         :     7 formasi
     4. Disabilitas                         :     2 formasi
b. Tenaga Kesehatan                 : 124 formasi
     1. Umum                               : 119 formasi
     2. Cumlaude                         :     4 formasi
     3. Disabilitas                         :     1 formasi
c. Tenaga Teknis                        :     7 formasi
     1. Umum                               :     5 formasi
     2. Cumlaude                         :     2 formasi





Donwload pengumuman CPNS 2018 Kota Tegal DISINI

Informasi selengkapnya di https://sscn.bkn.go.id




Related Posts:

CPNS 2018 Pemerintah Kab. Tegal


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal pada 2018 mendapatkan jatah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 304 formasi. Dari sejumlah itu, 244 di antaranya Pemkab Tegal menyediakan untuk formasi umum.
Berikut rincian formasinya :
1. Formasi khusus eks TH- K2                                                              42  formasi
2. Formasi khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat               
    dengan pujian (cumlaude)                                                                15  formasi
3. Formasi khusus penyandang disabilitas                                             3  formasi
4. Formasi umum                                                                                244  formasi
                                                                            Jumlah                    304  formasi





Donwload pengumuman CPNS 2018 Kab. Tegal DISINI

Informasi selengakpnya di https://sscn.bkn.go.id



Related Posts:

Telah Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a




Telah rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a ditujukan bagi sekolah yang memiliki kendala menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 karena adanya bugs. Proses installasi hanya melalui Pembaruan Online pada Aplikasi Dapodik. Sekolah yang tidak memilliki kendala ketika menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dapat tetap melanjutkan menggunakan versi tersebut. Namun bagi yang tidak ada kendala dan hendak melakukan pembaruan ke Versi 2019.a DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol �Cek Pembaruan�.

d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.a) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!



e) Klik tombol �Lanjutkan�, maka sistem akan melakukan update pembaruan.

f) Setelah proses selesai, klik tombol �Muat ulang halaman sekarang�.

g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
  
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a :
  1. [Pembaruan] Penambahan kolom Lintang dan Bujur pada unduhan Daftar Peserta Didik
  2. [Perbaikan] Perizinan penambahan GTK untuk SILN
  3. [Perbaikan] Perizinan penambahan Peserta Didik untuk SILN
  4. [Perbaikan] SMA Kristen dapat menyelenggarakan Kelas Teori
  5. [Perbaikan] Pengecualian validasi rasio peserta didik terhadap rombel untuk SLB, SILN, SPK
  6. [Perbaikan] Pengecualian validasi perhitungan umur peserta didik 5,6 tahun untuk SLB,
  7. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru Peserta Didik
  8. [Perbaikan] Bugs pada saat tambah baru GTK
  9. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi


Related Posts:

Pengumuman CPNS 2018 di Beberapa Kementerian


Seperti diketahui, akan ada 76 kementerian pusat dan 525 pemda yang membuka pendaftaran CPNS 2018. Adapun total formasi yang disediakan mencapai 238.015.

Dari angka tersebut, 51.271 posisi akan ditempatkan di pemerintah pusat. Sementara itu, 186.744 diperuntukkan bagi instansi daerah.

Berikut ini adalah pengumuman CPNS 2018 di beberapa kementerian (klik logo Instansinya) :


CPNS 2018 kemkominfo

 CPNS 2018 Dephub

 CPNS 2018 Kemenkeu

 CPNS 2018 Kemenkes

 CPNS 2018 Ristekdikti

 CPNS 2018 Kemendikbud

 CPNS 2018 KESDM
 CPNS 2018 BPK

 CPNS 2018 Kejaksaan Agung RI

 CPNS 2018 ANRI

 CPNS 2018 KPP

Info Selengkapnya di portal https://sscn.bkn.go.id


Related Posts:

CPNS 2018 di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil putra putri terbaik bangsa yang berintegritas untuk mewujudkan Jawa Tengah Berdikari dan Semakin Sejahtera Mboten Korupsi Mboten Ngapusi, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 276 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018, maka Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS  Tahun Anggaran 2018 dengan pengelompokan rincian formasi sebagai berikut :
No. Jenis Jabatan               Jumlah Alokasi
1.    Tenaga Guru                864 Formasi
2.    Tenaga Kesehatan      803 Formasi
3.    Tenaga Teknis             259 Formasi
Jumlah Formasi              1.926 Formasi        
               

Informasi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, Tatacara Pendaftaran, Pelaksanaan Ujian/Seleksi serta rincian masing-masing pengelompokan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah/kuota formasi dan unit kerja penempatan akan diinformasikan sebelum tanggal pendaftaran dimulai melalui portal https://sscn.bkn.go.id

Unduh Pengumuman di SINI


Related Posts:

CPNS 2018 Pemerintah Kab. Brebes



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 291 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2018, dengan rincian formasi sebagai berikut :
1.  Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori 2               : 102 formasi
2.  Formasi Khusus Putra-Putri Lulusan Terbaik/Cumlaude    :     2 formasi
3.  Formasi Khusus Penyandang Disabilitas                           :     - formasi
4.  Formasi Umum
       -   Tenaga Guru                                                                 : 179 formasi
       -   Tenaga Kesehatan                                                        :   63 formasi
       -   Tenaga Teknis                                                               :     9 formasi
                                                                Jumlah                      : 355 formasi


Informasi selengkapnya melalui portal https://sscn.bkn.go.id

Unduh pengumuman CPNS 2018 Kab. Brebes di SINI

Related Posts:

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018


Penetapan kebutuhan jumlah atau jenis jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut kriteria penetapan kebutuhan adalah merupakan pemberian pertimbangan guna memenuhi kebutuhan jenis dan jumlah serta kenis jabatan pegawai negeri sipil di instansi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Nawacita dan mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Adapun salinan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan (Formasi) Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, adalah sebagai berikut;





Pada pasal 1
(1)  Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat dan Daerah sejumlah 238.015 dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744
(3)  Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:
a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN (FORMASI) DAN JABATAN
1. Jenis penetapan kebutuhan (formasi) dan jenis jabatan untuk Instansi Pusat adalah sebagai berikut:
a. Penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus;
b. Penetapan kebutuhan (formasi) khusus terdiri dari:
   1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
   2) Penyandang Disabilitas;
   3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
   4) Diaspora;
   5) Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
   6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.
c. Jenis jabatan untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dan penetapan kebutuhan (formasi) khusus bagi Instansi Pusat meliputi Jabatan Fungsional Tertentu dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari Instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;


Selengkapnya dapat didownload di SINI

Related Posts:

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas


Mengakhiri tahun 2017/2018 Pemerintah resmi mengeluarkan Permendikbud no 15 tahun 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ditanda tangani pada tanggal 23 Mei 2018 dan terdiri dari tiga lampiran.
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu. Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal atau Satminkal. Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal. Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.

Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif mencakup lima kegiatan pokok guru.
1.  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
2.  melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
3.  menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
4.  membimbing dan melatih peserta didik.
5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban tugas guru.
Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru dapat melakukan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah beban kerja bagi guru pembimbing. Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak dapat terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?
Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru dapat diberikan tugas tambahan. Tugas tambahan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.
Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban Kerja Kepala Sekolah
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga tugas pokoknya.
1. tugas manajerial, terkait dengan pengelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.
2. pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.
3. melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan. Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu. Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Beban Kerja Pengawas Sekolah
Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru.
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.
Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dikecualikan bagi guru:
1.    karena berdasarkan struktur kurikulum;
2.    pendidikan khusus;
3.    dengan pendidikan layanan khusus; dan
4.    pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan belajar pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.
Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah sekilas informasi Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas.




Related Posts:

Mekanisme Aproval Mutasi PTK di Dapodik


MEKANISME APROVAL MUTASI PTK DI DAPODIK

1. Tarik PTK terlebih dahulu secara Online di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id oleh Operator Dapodik Sekolah melalui akun manajemen sekolah. Atau bisa langsung ke laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
2. Bekoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk meminta persetujuan Aproval Data dengan persyaratan sebagai berikut :
KEPALA SEKOLAH PNS/NON PNS :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Pengantar dari Kepala Sekolah apabila utusan yang mengantar.
- SK Mutasi Kepala Sekolah dari Bupati (Sekolah Negeri), Ketua Yayasan (Sekolah Swasta).
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
GURU STATUS PNS :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- SK Mutasi /Nota Tugas. - SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
GURU STATUS TETAP YAYASAN :
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- SK Mutasi dari Ketua Yayasan.
- SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
GURU STATUS NON PNS/HONOR SEKOLAH/TIDAK TETAP :
- Surat Pengantar dari UPTD khusus SD Negeri (berlaku selama peran UPTD masih aktif).
- Surat Permohonan Aproval Data dari kepala sekolah yang dituju.
- Surat Keterangan Mutasi dari sekolah asal (Berlaku apabila PTK yang bersangkutan dipindah oleh sekolah asal sendiri).
- Surat Pengunduran Diri PTK bermaterai mengetahui Kepala Sekolah Asal (Berlaku apabila PTK pindah atas kemauan sendiri dan sekolah asal tidak mau memberikan rekomendasi surat keterangan mutasi).
- SK/ Surat Tugas Sekolah Baru.
- SK Pembagian Tugas/SK KBM.
- Daftar Kebutuhan Guru sekolah yang dituju (R10).
- FC Iijazah Minimal S1 dan Linear dengan mata pelajaran yang diampuh.
- FC KTP (untuk proses pencarian PTK yang tidak memilik NIP berdasarkan NIK)
- Apabila Guru Non PNS/Honor Sekolah/Tidak Tetap dari Sekolah Negeri pindah ke sekolah  Swasta dan status disekolah swasta menjadi Sekolah Induk maka guru yang bersangkutan harus berstatus Guru Tetap Yayasan disekolah swasta tersebut.
3. Operator Dapodik Sekolah memantau status guru yang sudah ditarik, lihat di tabel guru hasil tarik PTK apakah status masih �Menunggu� (belum proses approve admin kab) atau status �Disetujui� (sudah diapprove admin kab), contoh lihat gambar dibawah ini :


4. Lakukan Sinkronisasi Dapodik apabila status �Disetujui� dan cek PTK apakah sudah masuk ke Aplikasi Dapodik Lokal.
5. Apabila Point 1 sudah dilakukan tapi Point 2 tidak dilakukan, bukan menjadi tanggung jawab Dinas apabila data PTK tidak masuk kedalam Aplikasi Dapodik Lokal.
6. Cepat atau lambatnya proses approval data ditentukan dengan banyaknya berkas yang akan ditindak lanjuti, jadi mohon kesabaran dan terima kasih atas kerja samanya.

Related Posts: