SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI NON ASN/PEGAWAI NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG TA 2018

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI NON ASN/PEGAWAI NON PNS

DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG


UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018

Dinas Pendidikan Kota Semarang membuka lowongan kerja Penerimaan Pegawai Kontrak/Pegawai Non PNS/Pegawai Non ASN untuk mengisi formasi jabatan yang dibutuhkan.
Formasi Jabatan yang dibutuhkan cukup besar, yaitu 723 formasi, apabila anda memiliki kriteria atau sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pendaftaran, anda dapat memanfaatkan peluang untuk mendaftarkan diri.
Selengkapnya bisa dibaca atau download :
Jadwal Pelaksanaan Pendaftaran Non PNS Pegawai Kontrak Dinas Pendidikan Kota Semarang 2018


Download >> DISINI <<

Related Posts:

JUKNIS Pendataan Calon Peserta UN SMP/SMA Sederajat TP. 2017/2018

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama,
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
  14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
  15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Selengkapnya bisa didownload :

Download <<disni>>

Related Posts:

JADWAL PESERTA PRETEST PPG KAB.BREBES 2017

INFO PENTING PRETEST PPG..!!!
Yang Kami Hormati Bapak/Ibu Guru Peserta Pretest PPG tahun 2017
Dengan ini kami sampaikan Jadwal Pelaksanaan Pretest PPG yang akan dilaksanakan pada tanggal 27,28,29 & 30 November 2017 yang terbagi menjadi 3 sesi sbb :
sesi 1 : Pukul 07.00 - 10.00 WIB
sesi 2 : Pukul 10.00 - 13.00 WIB
sesi 3 : Pukul 13.00 - 16.00 WIB
WAJIB HADIR SEBELUM JAM SESI Dimulai untuk melakukan LATIHAN terlebih dahulu.
Tempat Ujian Pretest di Kab. Brebes ada 5 TUK :
1. SDN Brebes 03
2. SMAN 01 Brebes
3. SMAN 02 Brebes
4. SMKN 01 Brebes
5. SMPN 02 Brebes
Untuk Materi Pretest dibagi menjadi 4 materi :
a. Tes Potensial Akademik > waktu 25 Menit > 40 soal
b. Tes Pedagogik > waktu 20 menit > 20 soal
c. Bidang Ilmu / Profesional > waktu 60 menit > antara 40/70 soal
d. Bakat dan Minat > 15 menit > 15 soal
(ada ujian tertulis)
TOKEN/PASSWORD untuk masuk ke sistem ujian akan dibagikan di simPKB tanggal 26 November 2017 jadi harap selalu mengecek akun simPKB masing-masing. LALU CETAK KARTU PESERTA disimPKB tersebut WAJIB dibawa saat pelaksanaan sebagai BUKTI sebagai PESERTA PRETEST PPG
dan WAJIB membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Biodata lainnya)
untuk pertanyaan dan info lebih lanjut bisa ditulis dikolom komentar di FACEBOOK Grup GURU PEMBELAJAR KAB. BREBES


Related Posts:

Jadwal Pretest PPG dan Postest PKB Tahun 2017

Dalam rangka persiapan PPG bagi Guru Dalam Jabatan yang akan dilaksanakan tahun 2018 dan rangkaian pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) tahun 2017. Direktorat Jendral Guru dan tenaga kependidikan akan melaksanakan pretest calon peserta PPG tahun 2018 dan postest PKB tahun 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini informasi sebagai berikut.

1. Pretest PPG dalam jabatan 
  • Undangan pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 20 November 2017 melalui SIM PKB sebagaimana surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 perihal Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. 
  • JadwaI pretest PPG Dalam Jabatan akan di1aksankan mulai tanggal 27 November sd. 5 Desember bertempat di tempat uji kompetensi (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi di Indonesia. 
  • lnformasi dan lokasi pelaksanaan Pretest PPG dapat dilihat mulal tanggal 22 November 2017 dengan menggunakan akun SIM PKB masing-masing peserta. 

2. Postest PKB 
  • Jadwal postest PKB akan dilaksanakan mulai tanggal 1sd. 15 Desember 2017. 
  • Lokasi pelaksanaan Postest PKB ditetapkan oleh Dinas Pcndidikan Prov/Kab/Kota, P4TK dan LP3TK-KPTK. 
Agar pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tersebut berjalan baik dan lancar, mohon Saudara dapat berkoordinasi dengan LPMP setempat dan menyampaikan informasi tersebut kepeda guru.
(Sumber : Suarat Edaran Kemdikbud No. 34781/B1.1/GT/2017 tentang Pelaksanaan Pretest PPG dan Postest PKB tahun 2017)

Berikut merupakan jadwal pretest PPG dalam Jabatan Tahun 2017.

Related Posts:

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP




Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara menetapkan KKM mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi peserta didik.

Selengkapnya bisa didownload.

Silahkan download >> disini 

Related Posts:

PANDUAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SMP



Penyusunan RPP bukan hanya sekedar urusan persiapan administratif seperti yang diyakini sebagian guru, melainkan kegiatan yang melekat pada pembelajaran sebagai sebuah proses.Dalam perspektif manajemen, kegiatan perencanaan selalu mendahului kegiatan pencapaian tujuan.Penyusunan dan pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri maupun secara berkelompok.Acuan pertama dari penyusunan RPP adalah silabus dan standar isi.

RPP dikembangkan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran.Ini dimaksudkan agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran.Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menerbitkan panduan penyusunan RPP yang secara rinci dapat menjadi petunjuk operasional bagaimana komponen-komponen RPP disusun dalam format yang tertatalengkap.

Silahkan klik >> disini untuk mendownload Panduan Penyusunan RPP SMP.

Related Posts:

Mekanisme Pemberian NUPTK



Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut :
1. Telah memeiliki Sertifikat Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah/Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi Pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPH/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silahkan cek ulang data DAPODIK Anda disekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikdan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2018

Related Posts:

Anda tidak terundang sebagai calon peserta PPG 2018 - Cek Dapodik -



Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru 2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai berikut :
1. Telah memeiliki Sertifikat Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah/Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi Pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPH/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silahkan cek ulang data DAPODIK Anda disekolah masing-masing. Bila menurut Anda status tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikdan dan sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2018

Related Posts:

Cara daftar PPG di SimPKB 2018


Cara daftar PPG di SIM PKB tahun 2018

untuk Cara daftar PPG di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Login di Aplikasi Sim PKB data Individu PTK di http://simpkb.id
  2. Akan Muncul Pemberitahuan apabila telah memenuhi Persyaratan diatas tentang Pendataan Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  3. Apabila Muncul Pemberitahuan Tersebut silahkan Pilih 2 Pilihan yaitu �Nanti Saja� Atau Pilih Baner Warna Hijau yaitu Mendaftar.
  4. Setelah memilih Pilihan Mendaftar, selanjutnya pilih kembali Banner Warna Hijau �Mendaftar Sekarang�.
  5. Selanjutnya akan ditampilkan Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan.
  6. Silahkan Isi dan Lengkapi Formulir Pendaftaran online Calon Peserta Program PPG Dalam Jabatan tersebut sesuai dengan Pilihan yang telah tersedia. Seperti ; Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan, Bidang Studi PPG Yang Diajukan; Kualifikasi Pendidikan; Tahun tamat Ijazah S1; Jenis Studi pendidikan; Jurusan / Prog. Studi pendidikan; Fakultas; Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah; Upload File Scan Ijazah Asli (Min. 100KB dan Maks. 1 MB dengan format JPG/JPEG/PNG).
  7. Setelah Selesai Mengisi dan Melengkapi Formulir Pendaftaran, selanjutnya klik Banner Lanjut.
  8. Apabila Berhasil akan ditampilkan Sekali lagi Hasil Pengisian Formulir Pendaftaran dan Upload Scan Ijazah asli (proses no.7) sebagai konfirmasi pendaftaran.
  9. Apabila Isian Formulir pendaftaran telah Sesuai silahkan klik banner warna hijau �DAFTARKAN�
  10. Akan ada Pertanyaan �Apakah Anda yakin data yang didaftarkan untuk Prog. PPG sudah sesuai?� Silahkan Klik Pilihan �YA�.
  11. Silahkan tunggu beberapa detik proses pendaftaran.
  12. Apabila Berhasil, anda akan disuguhkan pilihan �Cetak Bukti Ajuan� Atau �Batalkan Ajuan�.
  13. Dalam tahap ini Silahkan Klik Cetak Bukti Ajuan apabila anda benar-benar ingin mendaftar atau Batalkan ajuan apabila anda ingin memperbaiki kembali formulir pengajuan.
    Selesai.

Related Posts:

Info sementara PPG 2018


Info Sementara terkait PPG
======================
Rangkaian persiapan PPG 2018 sudah dilakukan GTK sejak November 2017 ini.
Ada 500rb guru yang terundang mengikuti Seleksi Calon Peserta PPG 2018 berdasarkan data dapodik yang memenuhi syarat.
Syarat umum seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 yaitu:
1. Belum Sertifikasi
2. Harus S1/D4
3. Harus PNS, GTY atau Guru Honor Daerah
4. Tmt dibawah 31 Des 2015
5. Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 60, usia paling muda kelahiran '95 (asumsi sudah lulus S1)
6. Tidak harus memiliki NUPTK
*7. Punya no.peserta UKG dan harus masuk SIM PKB *
Semua syarat diambil dari Dapodik per tanggal 31 Juli 2017
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
1. Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
2. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
3. Peserta seleksi PPG 2018 harus mengikuti ujian seleksi (mulai tanggal 25, lokasi menyusul akan diinfokan GTK)
4. Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 - 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
====================================================== 
Bahwa LPMP Jawa Tengah dalam proses verifikasi Test PPG berperan membantu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam melaksanakan verifikasi calon peserta test. Adapun hal-hal lain terkait Test PPG tidak menjadi kewenangan LPMP Jawa Tengah untuk menjawabnya. Termasuk prosedur pengajuan.. dan Bp/ibu Guru Diinfokan Yang sudah mendaftar/ Akan mendaftar PPG agar ijazahnya discan via aplikasi yg sama sehingga dpt jelas terbaca oleh tim verval, baik identifikasi wajah, nama perguruan tinggi, jurusan maupun program studi, dll. (tampilan dlm bentuk landscape). yang di SCAN IJAZAH ASLI Bukan AKTA IV/ TRANSKRIP NILAI dan juga bukan hasil FOTO... karena sudah ada beberapa yang mengupload bukan ijazah Asli Dan Apabila ditolakj untuk perbaikan silahkan di perbaiki dan AJUKAN ULANG...

Related Posts:

Registrasi Kartu SIM Prabayar


Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung  sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Related Posts:

Pendaftaran PPG 2017





Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam surat edaran tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditandatangani Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad, disebutkan syarat-syarat calon peserta PPG bagi Guru dalam jabatan sebagai berikut :
1.    Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.
2.    Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
3.    Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut.
4.    Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.
5.    Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui akun individu di situs http://simpkb.id

Related Posts: